Total Tayangan Halaman

Rabu, 23 Februari 2011

Cybercrime dalam pengertian


Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan (Wikipedia).
Walaupun cybercrime umumnya diasosiasikan kepada kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsure utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan yang memudahkan kejahatan itu terjadi.
Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer , apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana dengan penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana  menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime ?
Kategori cybercrime ini yang sering kita temui adalah:
  • Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
  • Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data. Biasanya untuk tujuan tertentu yang mewakili kepentingan sang hacker.
  • Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
  • Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan, sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang anda gunakan (denial of service).
  • Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
  • Menyebarkan virus worm, backdoor, trojan, pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
Sumber : Kamus Online, Budi rahardjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar