Total Tayangan Halaman

Rabu, 02 Maret 2011

Contoh kasus cybercrime 3 : Virus

Virus .
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Dengan polosnya, korban menuruti apa-apa saja yang diperintahkan. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kemudian korban lain pun melakukan sama seperti yang dilakukan korban pertama. Menyebarlah virus ini dengan memanfaatkan kepolosan sang korban. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

Solusi : Hati-hati jika menerima email dari orang yang tidak kita kenal. Untungnya provider email gratisan sudah mengantisipasi ini dengan membuat folder Junk. Akan tetapi ada baiknya bila kita meningkatkan kewaspadaan masing-masing.

Sumber : http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/29/kasus-cybercrime-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar